Sabtu, 02 April 2011

ekonomi politik dan pembangunan aceh

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertaidengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara.
Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi
(economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan
sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.
Yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan
kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan
pendapatan nasional. Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi
apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Adanya pertumbuhan
ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.
Perbedaan antara keduanya adalah pertumbuhan ekonomi keberhasilannya
lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan
tingkat output produksi yang dihasilkan, sedangkan pembangunan ekonomi lebih
bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi, tetapi juga terdapat
perubahan-perubahan dalam struktur produksi dan alokasi input pada berbagai
sektor perekonomian seperti dalam lembaga, pengetahuan, dan teknik.









BAB II
PEMBAHASAN

Pemerintah Aceh melalui Bapeda (Badan Perencanaan Pembangunan) baru saja menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Aceh dengan platform Pemerintah Pusat. Sementara pada bulan April yang lalu, Pemerintah Aceh baru saja menyelesaikan dan mengesahkan pembahasan APBA 2010. Kedua agenda penting ini merupakan rangkaian pembangunan Aceh yang baru saja selesai guna melihat bagaimana strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang Aceh. Sementara itu, fenomena menarik belakangan ini, masyarakat mulai tak sabar terhadap pembangunan Aceh yang terkesan lambat. Muncul anggapan dimasyarakat, mengapa masih dirasakan belum adanya rasa keadilan, kesejahteraan dan perubahan pembangunan, sementara Pilkada 2006 dan Pemilu 2009 telah selesai. Lembaga eksekutif (baca: Gubernur/Bupati) sudah dikuasai oleh independen dan Legislatif Aceh (baca: DPRA/DPRK) sudah dikuasai oleh Partai Aceh (PA). Asumsi, rumor dan isu hingga fakta yang berkembang menjadi bahan pembicaraan dikalangan masyarakat bawah hingga mantan kombatan dilapangan yang masih menunggu “perubahan nasib”. Semua kondisi dan proses tersebut memang sangat mudah diprovokasi oleh sekelompok orang atau kelompok (spoilers) yang menginginkan Aceh mengalami konflik horizontal sesama masyarakat. Ibarat minyak yang mudah terbakar, hanya menunggu siapa pemecik koreknya.

Tulisan ini mencoba menetralisir kondisi di Aceh sebenarnya, dan penulis tidak ada niat untuk menjustifikasi kebenaran bahwa Pemerintah Aceh telah berjalan dengan baik (perfect), dan menjadi catatan tugas berat Pemerintah Aceh dalam hal ini Eksekutif dan Legislatif agar tidak ahistory dalam merancang strategi pembangunan Aceh. Pertanyaan menarik adalah apakah rencana pembangunan tersebut telah sesuai dengan kebutuhan dan konstelasi politik Aceh saat ini? Mau kemana (quo vadis) pembangunan ekonomi politik Aceh dibawa? Setidaknya terdapat kondisi yang harus disingkapi secara objektif. Pertama, tidak ada negara pasca konflik dimana pun, mengalami pembangunan secara cepat dan memuaskan banyak pihak. Semua butuh proses dan kesabaran politik dan kerja sama semua pihak (stakeholders). Kedua, masyarakat harus menyadari bahwa Aceh saat ini masih mengalami proses transisi politik. Legislatif Aceh memang telah dikuasai oleh Partai Aceh (PA), namun Eksekutif di Aceh saat ini masih berada pada kandidat dari calon independen, bukan berasal dari Partai. Artinya, Pemerintah Aceh akan mengalami konsolidasi politik dan pembangunan sebenarnya pada periode Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang tahun 2012. Bupati dan Gubernur secara real politik adalah hasil 2012, dan saat ini dapat dikatakan “Kepala Pemerintahan Transisi” yang berasal dari independen atau individu bukan kepentingan Partai Politik yang berkuasa.
Disisi lain, menurut hemat penulis, strategi pembangunan di Aceh masih sangat berorientasi pada pendekatan Pusat. Dalam perspektif modernisasi ala Pusat, lemahnya pembangunan di Aceh disebabkan oleh faktor internal masyarakat yang pada akhirnya menyebabkan terhambatnya pembangunan. Hemat penulis, ada faktor struktural yang lebih dominan menyebabkan kemiskinan dan keterbelakangan terjadi. Artinya tidak ada kemiskinan di Aceh, namun yang ada “politik pemiskinan”. Hal ini jelas dapat dibantah bahwa kearifan lokal di Aceh (local wisdom) mampu memberikan alternatif peningkatan kemampuan ekonomi Aceh dimasa lalu.
MoU Helsinki sebagai Pilar Pembangunan Untuk mengatasi ketidaksabaran masyarakat dan arah strategi pembangunan Aceh yang mengalami stagnasi (jalan di tempat), dasar pembangunan di Aceh setidaknya mengacu pada MoU Helsinki. Hemat penulis, MoU Helsinki merupakan jawaban terhadap pondasi pembangunan ekonomi politik Aceh jangka menengah dan jangka panjang dan solusi terhadap percepatan pembangunan di Aceh yang secara kewenangan dan kebijakan yang tidak dimiliki daerah lain di Indonesia. Hanya saja bagaimana pembuat keputusan dalam hal ini Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat di Jakarta berani mengambil langkah tegas untuk merekonstruksi model pembangunan Aceh, dari nasional sentris menuju Aceh development model based MoU Helsinki.
Mou Helsinki memberikan peluang dan kewenangan Aceh yang sangat luas. MoU Helsinki secara tegas menuliskan bahwa MoU Helsinki adalah Nota Kesepahaman yang memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip-prinsip yang akan memandu proses transformasi sebagaimana tertulis dalam Paragraf II Konsideran MoU Helsinki. Artinya arah pembangunan ekonomi politik di Aceh hari ini haruslah mengacu pada butir-butir MoU Helsinki. Untuk mengatur secara hukum pada tahun 2006, disahkannya UU transisi untuk Aceh yang kita kenal dengan UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau yang kita kenal dengan UU PA. Meskipun terdapat 18 point yang bertentangan dengan MoU Helsinki, namun UU PA harus kita akui sebagai produk transisi agar pemerintahan dan pembangunan berjalan di Aceh. Tantangan kedepan adalah bagaimana UU PA dapat menjadi ke UU PPA (Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh) sebagaimana tertulis dalam MoU Helsinki yang mengatur pada 4 hal penting; pertama, Kewenangan dalam semua sektor publik kecuali 6 kewenangan Pusat Kedua, Persetujuan-persetujuan internasional (Hub. Internasional). Ketiga, Hubungan Legislatif Pusat dan Aceh (Legislatif) dan keempat Kebijakan Administratif dalam bentuk Hubungan Pusat dan Pemerintah (Eksekutif).
Apa sebenarnya pilar dan strategi pembangunan Aceh sesuai degan MoU Helsinki? Pertama, sebagaimana tertulis dalam pasal 1.3.1. MoU Helsinki, Aceh berhak memperoleh dana melalui hutang luar negeri, menetapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Potensi ini dapat dimanfaatkan pemerintah Aceh untuk melakukan kerja sama ekonomi dengan negara luar yang mampu menopang kebutuhan insfrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi, pelabuhan, bandara, dan lainnya. Sehingga setiap tahun tidak terserap kembali dana daerah untuk pembangunan fisik karena telah dibangun untuk jangka panjang hingga 25 tahun kedepan.
Pilar kedua adalah sebagaimana dalam pasal 1.3.2. MoU Helsinki yang menjelaskan bahwa Aceh berhak menetapkan dan memungut pajak daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan internal yang resmi, perdagangan dan bisnis secara internal dan internasional serta investasi dan wisatawan asing secara langsung ke Aceh. Poin ini jelas menunjukkan bahwa Aceh secara hukum berhak menetapkan pajak untuk pembangunan internal. Selama ini, pajak di Aceh terserap ke Jakarta, sementara pajak yang dihasilkan di Aceh seperti pajak kendaraan bermotor, pajak bangunan, pajak jasa dan lainnya mampu meningkatkan kebutuhan dana di daerah seperti pemberian modal usaha masyarakat atau pemberian beasiswa, dana pendidikan dan kesehatan gratis masyarakat.
Ketiga, Aceh akan memiliki kewenangan atas sumber daya alam (Pasal 1.3.3 MoU Helsinki). Poin ini merupakan jawaban atas kemiskinan masyarakat Aceh di pesisir yang mayoritas nelayan. Kekayaan laut di Aceh harus dinikmati oleh nelayan Aceh. Keempat, Hak penguasaan Aceh atas 70% hasil dari semua cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya (1.3.4 MoU Helsinki). Kelima, dalam pasal 1.3.5. Aceh melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan laut dan pelabuhan udara. Keenam, Perdagangan bebas tanpa hambatan pajak, tarif ataupun hambatan lainnya. (Pasal 1.3.6). Arus barang internasional dapat masuk ke Aceh karena letaknya yang sangat strategis. Ketujuh, Akses langsung dan tanpa hambatan ke negara-negara asing, melalui laut dan udara. (Pasal 1.3.7). Poin ini menunjukkan kebebasan Aceh dalam mengakses negara manapun. Semua strategi pembangunan diatas dapat dijalankan sejauh pemerintah sebagai stakeholders pembangunan memainkan perannya secara maksimal. Sebagai catatan akhir tulisan ini, MoU Helsinki menekankan pada pembangunan ekonomi yang mengarah pada percepatan kesejahteraan masyarakat Aceh dan persaingan ekonomi dunia saat ini. Dalam hal ini, merealisasikan semua butir MoU secara khusus dalam sektor ekonomi, memberikan peluang sebagai loncatan pembangunan yang lebih cepat 25 dari daerah lainnya. Model ini setidaknya dapat kita lihat sebagai cita-cita dari MoU Helsinki itu sendiri yaitu Aceh menuju Pemerintahan Rakyat Aceh sebagaimana tertulis dalam Paragraf II Konsideran MoU Helsinki. Masa konflik telah kita lewati selama hampir 30 tahun (1976-2005). Masa tranformasi konflik juga telah kita lewatkan dengan baik (2005-2009). Dan kita masa pembangunan di depan mata kita. Mari menguji kesabaran politik kita dan memangku tangan mempercepat pembangunan Aceh
















BAB III
PENUTUP
Kesimpilan
Pertumbuhan ekonomi tidak akan berjalan jika tidak didukung sumber daya manusia yang memadai. Sebaliknya, pembangunan kualitas sumber daya manusia juga tidak akan tercapai tanpa dukungan pertumbuhan ekonomi. Demikian pula pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kualitas sumber daya manusia.
Segitiga pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial, pengendalian
pertumbuhan penduduk, serta lingkungan hidup harus dikelola pemerintah secara
bersama-sama dan terintegrasi.
Itulah konsep pembangunan berwawasan kependudukan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Penduduk harus ditempatkan sebagai titik sentral kegiatan pembangunan.
Selama periode 2004-2009, tingkat pertumbuhan ekonomi yang diharapkan
antara 4,5 persen sampai 6,0 persen. Pertumbuhan ekonomi sebesar itu
diperkirakan hanya dapat menyerap angkatan kerja baru sekitar satu sampai satu
setengah juta pekerja saja.
Pada masa lalu, setiap pertumbuhan ekonomi sebesar 1 persen mampu
menyerap sekitar 400.000 pekerja. Namun, pada saat ini diperkirakan hanya
mampu menyerap sebanyak 250.000 sampai 300.000 pekerja baru. Sementara
angkatan kerja baru setiap tahun bertambah 2,5 juta orang. Dengan jumlah
penduduk yang diperkirakan masih bertambah dari 207 juta jiwa pada tahun 2004
menjadi 220 juta jiwa pada tahun 2009, diperkirakan tingkat pengangguran pada
tahun 2009 nanti sekitar 8 persen dari seluruh angkatan kerja yang ada.



DAFTAR PUSTAKA
http://sahabat-amrin.blogspot.com/2011/03/quo-vadis-pembangunan-ekonomi-politik.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar